Pencairan bantuan sosial untuk bulan Oktober sudah semakin dekat, tapi ada info penting yang harus diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sayangnya, kabar kurang enak datang dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang memutuskan akan ada penghapusan daftar penerima bansos.
Kemensos, yang mengatur semua soal penyaluran, sudah bikin aturan baru mengenai siapa saja yang nggak layak dapat bansos. Aturan ini tertera dalam Kepmensos 73/HUK/2024 yang membahas tentang proses usulan dan verifikasi data kesejahteraan sosial.
Berdasarkan informasi dari Instagram resmi Kemensos, ada 15 kelompok masyarakat yang dinyatakan tidak bisa menerima bansos. Jadi, buat KPM yang masuk dalam salah satu kategori ini, siap-siap deh untuk dicoret dari daftar penerima.
Penasaran siapa saja yang dinyatakan tidak layak? Berikut rinciannya:
- Alamat tidak ditemukan
- Individu tidak ditemukan
- Meninggal dunia (kecuali sudah ada penggantian pengurus dalam satu kartu keluarga)
- Memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, atau Polisi
- Anggota keluarga ASN, TNI, atau Polisi
- Sudah mampu dan tidak memenuhi kriteria sesuai pedoman umum setiap program yang didapatkan
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
- Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi
- Memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD
- Menolak menerima program bantuan sosial dan PBI JK
- Penghasilan di atas upah minimum provinsi/kabupaten/kota
- Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
- Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
- Berstatus aktif sebagai perangkat desa
- Sudah menerima bantuan sosial dari sumber lain
Dengan adanya aturan ini, diharapkan penyaluran bansos dari Kemensos bisa lebih tepat sasaran dan benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan. So, KPM, jangan sampai salah langkah, ya!