Presiden Jokowi baru saja mengeluarkan aturan baru soal jaminan kesehatan. Aturan ini merujuk pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tapi ada beberapa pasal yang diubah, loh!
Nah, ada tiga peraturan tambahan tentang jaminan kesehatan yang ditetapkan, yaitu:
- Perpres Nomor 75 Tahun 2019
- Perpres Nomor 64 Tahun 2020
- Perpres Nomor 59 Tahun 2024
Di Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kamu bisa menemukan informasi tentang jenis pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftarnya:
A. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Ini yang termasuk dalam pelayanan kesehatan tingkat pertama:
- Administrasi Pelayanan
- Pelayanan Promotif dan Preventif
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Tindakan medis nonspesialistik (bedah atau nonbedah)
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis
B. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Untuk pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, ini yang dijamin:
- Administrasi Pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
- Tindakan medis spesialistik (bedah atau nonbedah) sesuai indikasi medis
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
- Pelayanan keluarga berencana
- Perawatan inap nonintensif
- Perawatan inap di ruang intensif
C. Pelayanan Ambulans Darat atau Air
Jadi, sekarang kamu udah tahu kan jenis-jenis pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Pastikan untuk memanfaatkannya dengan baik!