Kasus perselingkuhan yang melibatkan Viska Dhea Ramadhani dan Ichlas Budhi Pratama telah menjadi sorotan publik dan media massa. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kronologi peristiwa, dampak yang ditimbulkan, serta implikasi hukum yang mungkin terjadi.
Kronologi Peristiwa
Awal mula kasus ini terungkap melalui unggahan di akun TikTok @racun_abas, yang menampilkan video Viska Dhea Ramadhani sedang bekerja. Video tersebut kemudian mendapatkan berbagai komentar dari warganet. Salah satu komentar yang menarik perhatian berasal dari akun @dian yang menyatakan, “Ternyata cuma SPG gantangan.” Komentar ini memicu diskusi lebih lanjut mengenai profesi dan latar belakang Viska.
Seiring berjalannya waktu, informasi mengenai dugaan perselingkuhan antara Viska dan Ichlas Budhi Pratama mulai mencuat. Ichlas, yang diketahui merupakan mantan karyawan PT Petrokimia Gresik, diduga terlibat dalam hubungan di luar nikah dengan Viska. Kasus ini semakin kompleks dengan adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyebaran video tidak senonoh yang melibatkan keduanya.
Dampak yang Ditimbulkan
Kasus ini memiliki beberapa dampak signifikan, antara lain:
- Reputasi Individu: Baik Viska maupun Ichlas mengalami penurunan reputasi di mata publik. Sebagai seorang selebgram, citra Viska tercoreng akibat pemberitaan negatif. Demikian pula, Ichlas yang sebelumnya bekerja di perusahaan BUMN, kini harus menghadapi konsekuensi atas perbuatannya.
- Kehidupan Pribadi: Dugaan perselingkuhan dan KDRT tentunya berdampak pada kehidupan pribadi kedua belah pihak, termasuk hubungan dengan keluarga dan kerabat dekat.
- Sosial Media: Kasus ini menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Warganet aktif mencari informasi terkait kedua individu tersebut, termasuk akun media sosial mereka yang kini sulit ditemukan.
Implikasi Hukum Karena Tersebar LINK VIDEO MANTAP
Dari perspektif hukum, beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam kasus ini meliputi:
- Perselingkuhan: Di Indonesia, perselingkuhan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan. Jika terbukti, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan.
- Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Jika terdapat bukti bahwa Ichlas melakukan KDRT, maka ia dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Sanksi yang diberikan bervariasi tergantung pada jenis kekerasan yang dilakukan.
- Penyebaran Video Tidak Senonoh: Jika video tidak senonoh yang melibatkan keduanya tersebar tanpa izin, maka pelaku penyebaran dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) yang mengatur tentang distribusi konten asusila.
Kasus yang melibatkan Viska Dhea Ramadhani dan Ichlas Budhi Pratama menyoroti berbagai isu sosial dan hukum yang kompleks. Penting bagi masyarakat untuk menunggu hasil investigasi resmi sebelum mengambil kesimpulan. Selain itu, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga etika dan perilaku, baik dalam kehidupan nyata maupun di dunia maya.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
