Ujaran Kasar Denny Sumargo Soal Farhat Abbas Berujung Laporan Polisi! Apa yang Terjadi?

Farhat Abbas, Denny Sumargo, perseteruan hukum, ujaran kebencian, diskriminasi ras, laporan polisi, Pasal 16 UU
Rate this post

Guys, konflik Farhat Abbas vs Denny Sumargo berlanjut ke hukum nih! Farhat akhirnya melaporkan Denny ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 7 November 2024 lalu. Laporannya ini nyangkut soal dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi ras yang dilontarkan Densu.

Akibat laporan itu, Denny bisa kena hukuman serius, lho! Bisa dipenjara 5 tahun atau kena denda Rp500 juta. Itu berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP soal Ujaran Kebencian.

Read More

Krisna Mukti, kuasa hukum Farhat, juga membenarkan kalau laporan itu udah resmi diajukan. “Kita melaporkan Denny Sumargo dengan Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 dan atau Pasal 156 KUHP. Farhat sebagai korban, Denny sebagai terlapor,” ujar Krisna, seperti yang dilansir Poskota, Jumat, 8 November 2024.

Laporan ini berawal dari perkelahian mereka sebelumnya. Denny, yang sering disapa Densu, pernah ngomentarin Farhat dengan kata-kata kasar, “ta*”. Farhat pun nggak terima, dan sempat ancam akan “menghajar” Denny. Gak lama setelah itu, Densu malah datang ke rumah Farhat dan bilang, “Silahkan, hajar gue.” Tapi ternyata Farhat malah nggak berniat apa-apa, dan mereka akhirnya sepakat untuk berdamai.

Tapi ternyata, gak lama setelah itu, Farhat malah meluncurkan pernyataan yang menuding Denny melakukan diskriminasi ras. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, pun mengonfirmasi laporan Farhat dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

“Pelapor menyebut ada video TikTok yang berisi ujaran kebencian bernuansa SARA dari terlapor kepada korban,” kata Ade.

Dalam video itu, Denny ngomong begini, “Kita orang Makassar, lo Bugis kan? Cabut pedang lo, heh, ada burung lo cabut pedang lo. Kasih tau kekasihnya.” Ouch, cukup pedas ya!

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts