Tanggapi Putusan MK, TGB: Harus Hormati Keputusan

Rate this post

Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. TGB bilang, keputusan MK itu adalah yang tertinggi dan semua orang harus menghormati. “Ini keputusan tertinggi, jadi semua pihak harus menghargai,” kata TGB setelah acara deklarasi pilkada damai di Mataram, Rabu (21/8/2024).

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) yang ada di Lombok Timur ini juga berharap keputusan MK bisa membantu rakyat memilih calon pemimpin dengan lebih leluasa. “Semoga keputusan ini memudahkan rakyat dalam menentukan calon pemimpin mereka,” tambah TGB, mantan Gubernur NTB dua periode.

Read More

Tunggu KPU Pusat

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, Muhammad Khuwailid, bilang pihaknya bakal menunggu keputusan dari KPU RI mengenai putusan MK ini. Menurut Khuwailid, KPU di provinsi dan kabupaten/kota gak bisa bergerak sendiri tanpa regulasi dari KPU RI. “Kami akan tunggu kebijakan dari KPU RI yang dituangkan dalam regulasi,” kata Khuwailid.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu NTB, Itratip. Dia bilang mereka belum menerima instruksi dari Bawaslu RI. “Kami belum dapat arahan dari Bawaslu RI, tapi kami siap menghadapi semua konsekuensi dari keputusan MK,” kata Itratip.

Dalam putusannya, MK menegaskan syarat batas usia minimal untuk calon kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota. MK juga mengatur syarat ambang batas atau threshold untuk partai politik atau gabungan partai politik yang mau ngusung calon di Pilkada 2024. Namun, ada usaha dari DPR untuk membatalkan putusan MK dengan merevisi Undang-Undang Pilkada.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts