Hey, guys! Jadi, ada update penting nih soal jaminan kesehatan dari BPJS. Presiden Jokowi baru aja ngebahas Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 8 Mei 2024.
Perpres ini adalah perubahan ketiga dari Perpres sebelumnya, nomor 82 tahun 2018.
Perpres terbaru ini masih ngatur soal jaminan kesehatan, tapi ada beberapa perubahan yang penting buat kalian tahu.
Jaminan kesehatan ini adalah perlindungan yang diberikan untuk kebutuhan dasar kesehatan, tapi cuma untuk peserta yang aktif dan bayar iuran atau yang dibayar oleh pemerintah pusat dan daerah.
Nah, dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ternyata ada 21 jenis layanan kesehatan yang nggak dijamin BPJS, antara lain:
1. Pelayanan kesehatan yang nggak sesuai aturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang nggak kerja sama dengan BPJS, kecuali darurat.
3. Pengobatan akibat kecelakaan kerja atau yang sudah ditanggung program jaminan kecelakaan kerja.
4. Pengobatan yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
5. Pengobatan di luar negeri.
6. Pelayanan untuk tujuan estetik.
7. Pengobatan infertilitas.
8. Pelayanan ortodonsi atau meratakan gigi.
9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol.
10. Gangguan kesehatan karena sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi berbahaya.
11. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektif.
12. Pengobatan atau tindakan medis yang masih percobaan.
13. Alat kontrasepsi dan kosmetik.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat.
16. Pelayanan kesehatan untuk kejadian yang bisa dicegah.
17. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, dan lainnya yang sudah dijamin oleh pendanaan lain.
19. Pelayanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kepolisian.
Jadi, jangan sampai salah info ya! Selalu cek dulu sebelum pergi ke fasilitas kesehatan.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
