MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Anies dan PDI-P Bisa Maju di Jakarta

Rate this post

Mahkamah Konstitusi (MK) baru aja ngubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan ini diambil setelah Partai Buruh dan Gelora ngajuin permohonan. “Kami mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di sidang pada Selasa (20/8/2024).

Read More

Sekarang, ambang batas pencalonan kepala daerah nggak perlu sebesar 25 persen suara dari Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan threshold-nya disamakan dengan jalur independen, sesuai Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Jadi, pencalonan gubernur Jakarta yang sebelumnya ribet karena “borong tiket” Koalisi Indonesia Maju bisa berubah.

Anies Baswedan, eks Gubernur DKI Jakarta, yang sebelumnya gagal karena cuma dapet 20 persen suara di Pileg DPRD DKI, sekarang punya peluang baru.

Soalnya, dengan putusan MK ini, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta cuma 7,5 persen suara dari Pileg sebelumnya.

PDI-P yang tadinya nggak bisa ngusung calon karena kekurangan tiket, sekarang bisa maju sendiri. PDI-P, satu-satunya partai yang belum ngumumin calon gubernur, dapet 850.174 suara atau 14,01 persen di Pileg DPRD DKI 2024.

Dengan aturan baru ini, syarat pengusungan gubernur jadi lebih ringan:

a. Provinsi dengan populasi sampai 2 juta jiwa butuh dukungan 10 persen suara.
b. Provinsi dengan populasi 2-6 juta jiwa butuh 8,5 persen suara.
c. Provinsi dengan populasi 6-12 juta jiwa butuh 7,5 persen suara.
d. Provinsi dengan populasi lebih dari 12 juta jiwa butuh 6,5 persen suara.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Said Abdullah bilang kalau Anies bakal dipasangkan sama kader PDI-P, Hendrar Prihadi, Kepala LKPP. “Kami lagi cari peluang sampai tanggal 27, semoga bisa jadi,” kata Said di Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024). “Kalau ada peluang, Anies bisa jadi calon utama dan Hendi sebagai wakil,” tambahnya.

Said juga bilang, meskipun Anies dan Hendrar udah setuju, ngusung mereka nggak gampang karena tiket pencalonan udah pada habis diborong Ridwan Kamil-Suswono.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts