Putar Musik di Kafe? Suara Burung Juga Kena Royalti, Bro!

royalti musik Indonesia, suara alam berbayar, LMKN 2025, hak cipta musik, kafe wajib royalti, lagu luar negeri, produser fonogram, tempat usaha musik, aturan royalti usaha, rekaman suara berbayar
Rate this post

Putar musik? Siap-siap bayar royalti!
Mulai sekarang, semua bisnis komersial kayak kafe, restoran, hotel, bahkan spa yang muter musik atau suara alam, wajib bayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Gak bisa ngeles lagi!

Suara Alam Juga Kena Gas!

Kata Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, walau yang diputar cuma suara gemericik air atau kicauan burung, tetap ada hak produser fonogram di balik rekamannya.
Jadi walau kedengerannya “natural”, selama diputar di tempat usaha, itu tetap konten berhak cipta.

Read More

“Kalau gak mau bayar royalti, ya jangan muter musik sama sekali,” tegas Dharma. Gak ada toleransi buat muter-muter suara doang demi vibe tapi gak mau bayar.

Kenapa Sih Harus Bayar?

Karena ini bagian dari perlindungan karya musisi & produser. LMKN punya wewenang buat ngurus dan ngedistribusiin royalti ke para pemilik hak cipta. Jadi kalau bisnis kamu putar lagu (lokal atau internasional), otomatis kena kewajiban.

Yes, lagu-lagu luar negeri juga termasuk!
LMKN udah kerja sama lintas negara buat urusan royalti ini. Jadi gak ada istilah “ini lagu luar, aman dong?” Big no!

Yang Wajib Bayar Royalti:

  • 📍 Kafe & resto
  • 🏨 Hotel
  • 🧖 Spa
  • 🏪 Tempat usaha komersial lain
  • 🎶 Bahkan tempat yang muter musik instrumental + suara alam

Gak Ada Lagi Celah Hukum!

Jadi, buat para pelaku usaha yang masih ngira bisa “ngelabur” dengan suara angin atau hutan demi ambiance, udah gak bisa lagi. Semua bentuk audio rekaman wajib tunduk pada aturan royalti kalau dipake secara komersial.

Jadi intinya…
Kalau kamu punya tempat usaha dan pengen ada background music, hitung juga royalti sebagai bagian dari operasional. Karena sekarang, vibes itu ada harganya!

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts