Belakangan ini, muncul sebuah video di media sosial yang menunjukkan gerai Mie Gacoan disegel oleh Satpol PP, disertai dengan narasi yang menyebutkan bahwa produk ini mengandung minyak babi. Informasi ini kemudian menyebar luas di berbagai platform. Namun, benarkah demikian?
Pentingnya Literasi Informasi
Dalam era digital saat ini, masyarakat harus lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Video yang beredar memang memperlihatkan gerai Mie Gacoan yang disegel, namun setelah ditelusuri, penyegelan tersebut tidak berkaitan dengan kandungan bahan makanan yang digunakan, melainkan karena izin operasional yang belum lengkap.
Proses Sertifikasi Halal
Mie Gacoan telah mendapatkan sertifikasi halal untuk bahan bakunya sejak akhir 2022. Namun, sertifikasi halal untuk gerainya baru diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 22 Juni 2023. Isu mengenai kandungan minyak babi dalam produk ini tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak didukung oleh fakta.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarkannya kepada orang lain.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
