Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa pencairan dana bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 Tahun 2024 sudah mulai dilakukan sejak 4 Februari 2025.
Penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 mencakup 523.622 peserta didik dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM. Dana bantuan ini diberikan secara bertahap dan akan ditransfer langsung ke rekening Bank DKI penerima.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima KJP Plus, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
- Akses situs web resmi di kjp.jakarta.go.id
- Pilih opsi Periksa Status Penerimaan KJP
- Klik Pencarian
- Masukkan NIK KTP orang tua
- Isi tahun penerimaan dan tahapan pencairan
- Tekan tombol Cek
Jika nama Anda terdaftar, dana akan segera ditransfer setelah proses administrasi selesai. Penerima baru diharuskan mendatangi Bank DKI untuk membuka rekening, mencetak buku tabungan, dan mengambil kartu ATM sebelum dana disalurkan.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
