Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 Tahun 2024 akan mulai dicairkan secara bertahap pada 4 Februari 2025. Program ini dirancang untuk membantu siswa di DKI Jakarta dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.
Proses Penerimaan Dana KJP Plus
Penerima KJP Plus harus melalui beberapa tahapan berikut sebelum dapat mengakses dana bantuan:
- Pembukaan rekening bank oleh pihak yang ditunjuk.
- Pencetakan buku tabungan dan kartu ATM.
- Penyerahan buku tabungan dan kartu ATM kepada peserta didik.
- Pemindahbukuan dana ke rekening penerima.
Cara Mengecek Status Penerima KJP Plus
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima, ikuti langkah-langkah berikut:
- Akses situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.
- Pilih “Periksa Status Penerimaan KJP”.
- Klik “Pencarian”.
- Masukkan NIK orang tua atau wali.
- Pilih Tahun 2024.
- Pilih Tahap II.
- Klik “Cek”.
Jika terdaftar, informasi pencairan akan ditampilkan di layar. Pastikan Anda selalu mengecek status bantuan secara berkala agar tidak terlewat.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
