Buat kalian warga DKI Jakarta, kabar bahagia datang lagi nih! Dana KJP Plus Tahap 2 Bulan November 2024 bakal segera cair. Program bantuan pendidikan ini pastinya jadi andalan banyak pelajar buat memenuhi kebutuhan sekolah mereka. Tapi, sebelum dana ini sampai ke tangan kalian, ada beberapa syarat penting yang wajib dipenuhi. Yuk, simak penjelasannya supaya nggak ada yang ketinggalan!
Syarat Wajib KJP Plus Tahap 2
- Warga DKI Jakarta dan Berdomisili Tetap
Peserta didik harus merupakan warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan dari Dukcapil. Pastikan dokumen kalian lengkap dan sesuai data, ya! - Terdaftar di DTKS DKI Jakarta
KJP Plus hanya diberikan kepada siswa yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jadi, kalau belum terdaftar, segera verifikasi data kalian supaya bisa masuk program ini. - Masih Aktif Sekolah di DKI Jakarta
Program ini khusus buat siswa aktif di SD, SMP, SMA, SMK, atau PKBM di Jakarta. Jadi, kalau kalian udah lulus atau pindah ke luar Jakarta, otomatis nggak bisa dapet bantuannya.
Besaran Dana yang Diterima
Dana KJP Plus bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Mulai dari Rp 310.000 untuk SD hingga Rp 710.000 untuk SMA, dana ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, seperti beli buku, seragam, atau bayar SPP. Sebagian dana bisa dicairkan tunai, sedangkan sisanya digunakan non-tunai sesuai keperluan pendidikan.
Siapkan Segera!
Jangan sampai ketinggalan, Bro Sis! Cek semua syarat, update data, dan pantau pengumuman dari pemerintah supaya dana KJP Plus ini cair lancar. Gunakan bantuan ini sebaik mungkin buat mendukung prestasi kalian di sekolah. Semangat terus belajar, ya!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
