Hoax Nikah Sabtu-Minggu: Kemenag Jelasinnya!

Rate this post

Baru-baru ini, informasi tentang larangan nikah di hari Sabtu dan Minggu lagi viral di media sosial. Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, langsung angkat bicara dan bilang kalau nggak ada aturan yang membatasi pasangan untuk nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik itu di hari kerja atau hari libur.

Klarifikasi ini muncul karena banyak orang yang salah paham tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Banyak yang ngira kalau PMA ini melarang pernikahan di luar jam kerja KUA.

“Kami mau meluruskan kalau aturan ini nggak melarang pasangan untuk nikah di luar KUA kapan saja,” tegas Anna, dikutip dari laman Kemenag, Minggu (13/10/2024).

Fokus pada Pelayanan Penghulu, Bukan Jam Kerja KUA

Anna juga menjelaskan, PMA yang baru ini lebih mengatur tugas dan tanggung jawab penghulu. Jadi, meskipun KUA punya jam kerja tertentu, bukan berarti penghulu cuma bisa hadir di jam-jam itu.

“Yang libur cuma kantor KUA, bukan petugas penghulu,” jelasnya.

Kebebasan Pilih Tempat dan Waktu Nikah

Anna menekankan, calon pengantin tetap bebas memilih tempat dan waktu nikah sesuai keinginan mereka. Selama memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, kalian bisa nikah di mana saja—entah di rumah, tempat ibadah, atau lokasi lainnya.

“Selama semua syarat terpenuhi, kalian bisa nikah di tempat yang kalian mau,” ujar Anna.

Kemenag sadar kalau sosialisasi mengenai PMA yang baru ini perlu ditingkatkan. Mereka berkomitmen untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat supaya nggak ada lagi kesalahpahaman tentang aturan nikah yang berlaku.

“Semoga bisa menenangkan orang-orang yang mau nikah di luar KUA. Kemenag akan terus memberikan pelayanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” tambah Anna.

Pasal 16 PMA Nomor 22 Tahun 2024

Di bawah ini adalah bunyi Pasal 16 PMA Nomor 22 Tahun 2024. Disebutkan bahwa akad nikah di KUA kecamatan hanya bisa dilaksanakan di hari dan jam kerja.

(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.

(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan.

Sebelumnya, viral juga video yang mengklaim bahwa Kemenag melarang pernikahan di hari Sabtu dan Minggu. Dalam video tersebut, seorang pria yang diduga penghulu mengatakan larangan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“Bagi yang nekat nikah hari Sabtu dan Minggu, KUA nggak bisa ngeluarin akta nikah dan kalian harus melakukan isbat di Pengadilan Agama,” ujar pria berkemeja hitam dan peci itu.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts