Banyak orang yang mungkin berpikir kehidupan Agus Buntung, pria 22 tahun penyandang disabilitas, penuh kesulitan. Namun, siapa sangka di balik kekurangannya, ia malah terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang bikin geger NTB. Yuk, kita kupas tuntas fakta-fakta mencengangkan tentang Agus Buntung dan perilakunya yang bikin dahi mengernyit!
Awal Mula Kasus Agus Buntung
Semua bermula dari laporan seorang perempuan yang merasa dilecehkan Agus di sebuah homestay di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Agus dikenal sering mampir di homestay tersebut, khususnya di kamar nomor enam yang letaknya di pojok. Karyawan homestay, I Wayan Kartika, membongkar fakta mencengangkan. “Dia sering datang sama cewek beda-beda,” ungkapnya.
Menurut Wayan, Agus bukan sekadar tamu biasa. Dia check-in sekitar empat sampai lima kali dengan jeda mingguan. Nggak selalu Agus yang bayar, kadang cewek yang bersamanya menanggung biaya. “Kadang Agus juga bayar short time, sekitar Rp50 ribu,” tambah Wayan.
Rekonstruksi Kasus: Bukti Tak Terbantahkan
Untuk memastikan kebenaran laporan, Polda NTB langsung bergerak cepat. Mereka mengadakan rekonstruksi di tiga lokasi: Taman Udayana, homestay tempat kejadian, dan Islamic Center. Di homestay, rekonstruksi dilakukan secara tertutup karena ruangannya sempit. Agus memperagakan adegan mulai dari bertemu korban di taman hingga akhirnya ke homestay.
Selain itu, polisi juga menemukan fakta baru: jumlah korban Agus bertambah dari 13 menjadi 15 orang! Bahkan, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur. Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD), Joko Jumadi, mengungkapkan modus Agus hampir sama untuk semua korban. “Dia memulai dengan ngobrol, kadang pura-pura pacaran. Ujung-ujungnya, semuanya terjadi di homestay yang sama,” ujar Joko.
Pemeriksaan Tambahan dan Tahanan Rumah
Sebelum rekonstruksi, Agus sempat dipanggil untuk pemeriksaan tambahan. Kombes Syarif Hidayat menjelaskan, meski Agus adalah tersangka, pihak kepolisian tetap menghormati hak-haknya sebagai penyandang disabilitas. Karena fasilitas belum memadai, Agus dikenai tahanan rumah yang diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Ancaman Hukuman untuk Agus
Agus dijerat dengan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya? Maksimal 12 tahun penjara. Walau begitu, proses hukum ini menjadi tantangan karena Agus adalah penyandang disabilitas.
Pesan untuk Kita Semua
Kasus Agus Buntung adalah pengingat bahwa pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, oleh siapa saja, dan kepada siapa saja. Sebagai masyarakat, kita harus lebih waspada dan berani bersuara jika menjadi korban.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
