Hai, Cantiks! Siapa nih yang belum denger cerita soal Ria Agustina? Cewek ini bikin heboh gara-gara buka usaha kecantikan bernama Ria Beauty. Padahal, latar belakang pendidikannya jauh banget dari dunia kecantikan—dia lulusan sarjana perikanan, bro! Tapi katanya, dia punya segudang sertifikat kecantikan yang bikin dia percaya diri buat ngejalanin bisnis ini. Yuk, kita bahas lebih detail, biar lo semua gak salah paham.
Segudang Sertifikat dari Dalam dan Luar Negeri
Menurut pengacara Ria, Arjuna Febrianto, kliennya punya 33 sertifikat kecantikan, lho. Sertifikat ini dikeluarin sama berbagai lembaga, mulai dari yang lokal kayak Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) tahun 2023, sampai lembaga internasional seperti Pacific International Beauty Institute dan Comité International d’Esthétique et de Cosmétologie. Bahkan, dia juga pernah belajar di Korean International Academy of Beauty Medicine Society (KIABMS) tahun 2020.
Arjuna bilang, sertifikat yang dimiliki Ria bukan abal-abal. Jadi, katanya nih, Ria udah belajar serius, termasuk soal teknik derma roller yang sering dia pakai buat perawatan. “Beliau bukan belajar dari YouTube aja,” tambah Arjuna.
Salon, Bukan Klinik
Nah, ada yang perlu lo tau. Arjuna juga ngeklaim kalau Ria Beauty itu bukan klinik kecantikan, melainkan salon. Jadi, Ria nggak pernah ngaku-ngaku sebagai dokter. “Ini seperti layanan tato, itu kan juga umum dan nggak dianggap sebagai praktik kedokteran,” jelas Arjuna. Tapi, ya, praktiknya tetap aja menuai kontroversi.
Penangkapan di Kamar Hotel
Drama besar dimulai waktu polisi nangkep Ria sama salah satu karyawannya, DN, di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Waktu itu, mereka lagi ngasih layanan kecantikan ke tujuh orang di kamar hotel. Duh, kebayang gak, perawatan kayak derma roller dan krim anestesi dilakuin di hotel?
Masalah makin pelik karena alat yang mereka pakai ternyata nggak punya izin edar, bro! Krim anestesi dan serumnya juga nggak terdaftar di BPOM. Udah nggak aman, ilegal pula.
Jeratan Hukum untuk Ria
Gara-gara semua itu, Ria sama DN sekarang harus berhadapan sama hukum. Mereka dituduh melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), serta/atau Pasal 439 jo Pasal 441 ayat (2). Kalau terbukti bersalah, hukuman berat siap menanti.
Pelajaran untuk Kita Semua
Dari kasus ini, ada pelajaran penting buat kita. Kalau mau perawatan kecantikan, jangan gampang percaya sama promosi atau sertifikat yang ditunjukin. Pastikan tempat yang lo pilih udah punya izin resmi dan produknya aman dari BPOM. Jangan sampe gara-gara pengen cantik malah jadi korban perawatan abal-abal.
Ria Agustina mungkin punya sertifikat bejibun, tapi itu nggak bikin dia layak buat ngasih layanan medis kayak derma roller atau pake anestesi. Karena ujung-ujungnya, yang dirugiin ya pelanggan. Jadi, tetep hati-hati ya, guys! Jangan sampe lo jadi korban berikutnya.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
