Ferdy Sambo Menyampaikan Dugaan Pelecehan Terhadap Istrinya di Magelang, Begini Respons Ayah Brigadir Yosua

Rate this post

Jakarta, suarnews.com- Samuel Hutabarat bingung terhadap pernyataan Irjen Pol Ferdy Sambo terkait lokasi dugaan pelecehan yang dialami istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Terbaru, Ferdy Sambo mengatakan merencakan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua di Magelang.

Read More

Itu disebabkan Ferdy Sambo mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi bahwa ia telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J di Magelang.

“Kami merasa bingung, karena pertama kali diangkat kasus ini kejadiannya (pelecehan) di rumah dinas di Duren tiga, sekarang udah pindah lagi di Magelang,” ucapnya, Kamis (11/8/2022).

Sebagai orang tua dirinya merasa bingung karena pernyataannya berubah-ubah, lokasinya berpindah pindah dan skenarionya berepisode-episode.

Baca artikel terkait lainnya:

Ayah Brigadir Yosua Tidak Terima Mendengar Pengakuan Irjen Ferdy Sambo

“Jadi mohon kiranya apa yang sebenarnya terjadi itu yang kami usulkan ke tim penyidik Polri,” ucapnya.

Ia berharap agar fakta yang benar diungkapkan, dan tidak berubah-ubah.

Diketahui Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan hasil pemeriksaan Ferdy Sambo terkait dengan motif pembunuhan yang dilakukan kepada Brigadir Yosua.

Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan hasil BAP, yang dikatakan Ferdy Sambo alasan dirinya merencanakan pembunuhan ini karena tersulut emosi setelah mendapat cerita dari istrinya bahwa ada tindakan melanggar harkat dan martabat yang dilakukan Brigadir Yosua kepada Istrinya saat di Magelang.

Berbeda dengan pernyataan pertama yang mengatakan bahwa Brigadir Yosua masuk ke kamar Istri Ferdy Sambo dan melakukan pelecehan di kamar tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo dikenakan 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.

Keempatnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuwat M, dan Ferdy Sambo.

Keempatnya memiliki peran yang berbeda pada kasus hilangnya nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.

Irjen Ferdy Sambo mempunyai peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Kabareskrim menjelaskan, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua.

Sementara peran Ricky dan Kuwat membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.

“Bharada RE (Richard Eliezer) melakukan penembakan terhadap korban,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) malam.

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo,” katanya.

Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Agus mengatakan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts