Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, bilang kalau keduanya memang terbukti positif pakai sabu lewat tes urine. “Mereka ngaku udah lama pakai. Sesuai aturan, pengguna atau pecandu narkoba harus direhabilitasi. Jadi, RJ dan AG mulai direhab sejak Selasa (15/10/2024) kemarin,” jelasnya, Kamis (17/10/2024).
Proses rehabilitasi mereka dilakukan di tempat yang berbeda biar hasilnya maksimal. RJ, yang merupakan Ketua KONI, direhab di RSJ Menur, sedangkan AG direhab di RSJ Lawang. “Kami sengaja pisahin tempat rehab-nya supaya mereka nggak ketemu dan bisa fokus menjalani rehabilitasi dengan baik,” tambah Suroto.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar sabu asal Probolinggo di Surabaya. Awalnya, polisi menangkap W di Jalan Wonorejo, Surabaya. Setelah diinterogasi, W ngaku dapet sabu dari EP, warga Jalan Letjen S Parman, Probolinggo. Dari pengakuan EP, polisi akhirnya melacak keterlibatan RJ dan AG.
“Setelah kita tangkap W, dia bilang sabu-sabu itu dia beli dari EP. Nah, hasil pengembangan kasusnya, ternyata EP jual sabu ke RJ dan AG,” tutup Suroto.