Lesti Kejora lagi kena kasus. Penyanyi dangdut hits ini dilaporkan ke polisi gara-gara cover lagu. Yup, Lesti disebut-sebut melanggar hak cipta dan langsung jadi sorotan netizen.
Dilaporin pencipta lagu sendiri.
Seorang pencipta lagu berinisial YM alias YD resmi lapor ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025. Lesti dianggap mengunggah lagu ciptaan YD ke platform online tanpa izin.
Udah dibenarkan pihak kepolisian.
Kompol Ade Ary dari Humas Polda Metro Jaya bilang, laporan soal pelanggaran hak cipta ini benar diterima. Laporan disampaikan lewat kuasa hukum YD, inisialnya IS.
Masalahnya udah dari lama.
Gak main-main, Lesti diduga udah cover lagu-lagu itu sejak 2018 dan di-upload ke YouTube tanpa konfirmasi sama sekali ke penciptanya.
Ada bukti yang dikasih ke polisi.
Biar gak cuma omong kosong, pelapor nyerahin flashdisk, surat hak cipta, sama screenshot bukti unggahan. Tim kepolisian sekarang lagi dalemin kasusnya.
Kalau terbukti, bisa gawat.
Lesti bisa kena Pasal 113 jo Pasal 9 UU Hak Cipta Tahun 2014. Ancamannya? Hukuman 4 tahun penjara dan denda sampai Rp1 miliar.
Belum ada tanggapan dari Lesti.
Sampai sekarang, belum ada klarifikasi langsung dari pihak Lesti Kejora. Tapi netizen udah rame kasih komentar dan spekulasi, apalagi setelah nama pelapor mirip Yoni Dores—yang bikin makin viral.
Masalah musik, jangan dianggap remeh.
Kasus ini jadi pengingat buat semua musisi dan content creator: cover lagu harus tetap patuh aturan hak cipta. Gak bisa asal upload walau niatnya sekadar tribute.
Sekarang tinggal nunggu kelanjutan.
Polisi masih dalemin laporan ini, dan publik pasti nungguin gimana tanggapan Lesti dan hasil penyelidikannya nanti. Bakal jadi pelajaran besar di dunia hiburan.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
