Lesti Kejora lagi kena masalah. Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke polisi karena diduga cover lagu tanpa izin.
Pelapornya bukan orang sembarangan.
Kasus ini dilaporkan oleh IS, mewakili pencipta lagu berinisial YM alias YD, yang merasa lagunya dicover tanpa seizin doi.
Cover lagu dari 2018.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Lesti udah nge-cover lagu itu sejak 2018 dan upload ke YouTube.
Tapi… nggak izin dulu.
Lagu itu ternyata resmi terdaftar milik YD lewat surat pernyataan dari publisher PT ASKM.
Langsung lapor polisi dong.
Karena nggak terima lagunya dipake tanpa izin, IS langsung ngadu ke Polda Metro Jaya.
Lesti terancam pasal berat.
Ia dijerat Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ancamannya? Bisa penjara sampai 10 tahun!
Penyelidikan masih berlanjut.
Barang bukti udah diserahkan, termasuk:
-
Flashdisk isi bukti cover
-
Surat publisher
-
Print out cover lagu
Netizen langsung panas dingin!
Belum ada komentar dari Lesti, tapi kasus ini udah bikin heboh jagat maya. Netizen terbelah, ada yang bela Lesti, ada juga yang bilang, “Ya kalau salah, harus tanggung jawab dong.”
Stay tuned… drama hak cipta belum selesai!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
