Sebanyak 70 nasabah korban Jiwasraya (0,3%) yang ogah ikut restrukturisasi atau pindah polis asuransi ke IFG Life, kini nekat mengajukan somasi kedua ke Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya sekaligus Dirut IFG, Hexana Tri Sasongko.
Menanggapi langkah ini, Pengamat Sektor Keuangan sekaligus Guru Besar FEB UI, Budi Frensidy, bilang sebenarnya nasabah udah pernah menang secara hukum, tapi gagal eksekusi.
“Jadi, agak sulit berharap adanya alternatif pengembalian dana tanpa ikut restrukturisasi,” ujarnya ke Kontan, Kamis (17/10).
Budi menekankan, kecil kemungkinan uang nasabah bisa balik kalau cuma lewat somasi. Sebab, kata dia, untuk bayar uang nasabah yang nggak ikut restrukturisasi itu harus pakai dana APBN.
Kalau 70 nasabah itu tetap ngeyel mau terus lawan lewat jalur hukum setelah somasi, Budi menilai peluangnya tetap akan sia-sia.
Sebelumnya, 70 nasabah yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya (Konsolnas Jiwasraya) menuntut pengembalian dana sebesar Rp 205,78 miliar. Mereka kirim somasi lagi ke Hexana dengan tenggat 7 hari buat segera bayar, mulai dari Rabu, 16 Oktober 2024.
Otto Cornelis Kaligis, perwakilan Konsolnas Jiwasraya, menjelaskan somasi kedua ini diajukan atas beberapa alasan. Katanya, pada 30 September 2024, mereka sudah kirim somasi pertama lewat Surat Nomor 50/KJS.IX/2024 ke Hexana.
“Surat tersebut juga sudah diterima Hexana berdasarkan tanda terima (terlampir). Tapi, sampai sekarang nggak ada respons sama sekali dan Hexana belum menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan para nasabah,” ujarnya dalam somasi kedua, Rabu (16/10).
Kaligis juga menegaskan, kalau dalam 7 hari sejak tanggal somasi kedua Hexana masih ngeyel nggak bayar, maka mereka bakal lanjut tempuh jalur hukum lagi, baik lewat pengadilan, kepolisian, atau cara hukum lainnya sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, mereka juga mungkin bakal minta penyitaan aset-aset Hexana buat jaminan pembayaran ke nasabah.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
