Kejati Jatim Buka Suara Kasus Julianto Eka Putra

Rate this post

Jakarta, suarnews.com-Penangkapan dan penahanan terdakwa kasus kekerasan seksual SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, berinisial JE cukup rumit. Kejaksaan harus melalui beberapa proses sebelum akhirnya bisa menahan JE.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menyebutkan, penangkapan dan penahanan memang butuh waktu yang lama. Penangkapan dilakukan setelah melalui dua kali permohonan pada majelis hakim.

Read More

Baca artikel terkait lainnya:

Berlikunya Kasus Kejahatan Seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI)

“Kami permohonan dua kali. Pertama pada saat sidang, kami melakukan (permohonan) secara tertulis diajukan. Pada saat itu meminta majelis untuk dicatat di mitranya untuk melakukan penahanan terdakwa, tapi mungkin majelisnya merasa tidak perlu,” kata Mia, Selasa (12/7/2022).

Mia menjelaskan, pihaknya juga mengalami kendala lain selama persidangan. Selain JE tak ditahan, rupanya ada pembatasan jumlah saksi di setiap persidangan.

“Kami juga ada masalah setiap sidang hanya dibatasi 2 saksi,” ujarnya.

Menurutnya, meski ditahan, namun ada durasi tertentu. Ia menegaskan, JE hanya ditahan selama 30 hari.

“Atas keputusan hakim (JE ditahan) selama 30 hari,” tuturnya.

Mia memaparkan, penahanan pada JE bukan pascaviral di medsos dan poadcast dari seorang artis ibu kota. Melainkan, menanti surat ketetapan dari majelis hakim.

“Kami sudah dari bulan Mei, sudah kami mohon untuk melakukan penahanan, karena kewenangannya bukan kami, kewenangannya ada di majelis di PN Batu,” tutupnya.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts