Kontroversi Sertifikat Pagar Laut: Apa yang Terjadi?

penerbitan sertifikat, pagar laut, Tangerang Banten, Menteri ATR BPN, SHGB, SHM, DPR RI, Deddy Sitorus, investigasi sertifikat, Prabowo Subianto, kasus tanah, aturan pertanahan, perusahaan milik Aguan, PT Pantai Indah Kapuk, penyelidikan tanah, sertifikat HGB, koordinasi BIG, garis pantai, polemik pertanahan.
Rate this post

Baca ini, guys! Ada drama besar di dunia pertanahan nih! Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dipanggil Komisi II DPR RI buat ngejelasin soal penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang katanya ada di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, sepanjang 30 kilometer. Ini tuh jadi perbincangan panas banget, dan kabarnya Presiden Prabowo Subianto pun ikut komentar soal ini.

Menurut Deddy Sitorus, anggota Komisi II, kasus ini dianggap melawan hukum. Deddy pun berharap pemerintah segera menuntaskan masalah ini. Soalnya, kawasan tersebut memang nggak boleh dipakai untuk terbitin HGB karena ada aturan yang jelas soal itu. Bahkan, dia minta oknum yang terlibat langsung diseret ke pengadilan. Nah, kasus ini nggak cuma terjadi di Banten, tapi ada juga 17 lokasi lain yang diduga bermasalah.

Read More

Lalu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akhirnya mengaku ada kesalahan dalam penerbitan sertifikat tersebut dan meminta maaf. Kementerian juga mengutus tim untuk investigasi lebih lanjut dan ngecek apakah tanah-tanah yang terbitkan sertifikatnya benar-benar sesuai aturan atau nggak.

Sementara itu, ditemukan fakta menarik! Ternyata, salah satu perusahaan yang punya sertifikat HGB itu milik Sugianto Kusuma alias Aguan, yang juga punya PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). Gimana nih menurut kalian, guys? Bakal ada perubahan besar setelah penyelidikan ini? Kita tunggu aja kelanjutannya!

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts