Guys, Bandung Mulai Atur Jarak Toko Modern dan Warung Kecil! Kota Bandung sekarang mulai serius mengatur jarak antara pusat perbelanjaan modern seperti swalayan dan pasar tradisional atau warung UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Kenapa? Soalnya banyak warung kecil yang mulai gulung tikar karena kehadiran toko modern yang bikin susah bersaing.
Kebijakan ini pun didukung oleh anggota DPRD Kota Bandung, Rieke Suryaningsih, yang juga terlibat dalam pembahasan Perda No.2 Tahun 2024. Perda ini mengatur tentang pembinaan, pengembangan, dan penataan pusat dunia dunia modern, supaya tidak sampai membuat pengusaha kecil bangkrut.
Pasar Tradisional Lebih Dari Sekadar Belanja!
Menurut Rieke, warung kecil dan pasar tradisional bukan hanya tempat membeli barang, tapi juga tempat interaksi sosial. Misalnya, kalau ada tetangga sakit, info bisa langsung nyebar. Kalau di swalayan, nggak bisa gitu. Lagi pula, warung itu juga punya masakan. Harga bisa dinego, bahkan kadang bisa ngutang dulu. Itu yang membuat pasar tradisional masih penting bagi kehidupan sosial masyarakat.
Nah, dengan adanya Perda ini, bukan hanya soal jarak, tapi juga jam operasional toko modern diatur. Rieke juga berharap kedepannya swalayan atau mini market bisa mendukung pelaku UMKM lokal dengan menjual produk mereka.
Dukungan Buat UMKM Lokal!
Pentingnya mendukung UMKM ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Rieke dan DPRD Kota Bandung akan terus mendorong pemerintah agar UMKM di Bandung berkembang, meski dengan keterbatasan anggaran yang ada. “Minimal, pemerintah bisa membantu UMKM dengan memberikan ruang di swalayan atau pusat dunia,” kata Rieke.
Perda ini juga mengatur tentang lokasi dan jarak tempat usaha. Misalnya, swalayan dan pasar rakyat harus punya jarak minimal 600 meter. Selain itu, supermarket, hypermarket, dan toko perkulakan juga harus berada dalam jarak yang sesuai aturan. Semua aturan ini bertujuan agar ekonomi keluarga dan UMKM tetap terjaga, dan agar tidak terjadi pemusnahan usaha kecil oleh pusat dunia besar.
Tujuan Akhirnya? Perkuat Ekonomi Lokal!
Melalui Perda ini, diharapkan perekonomian di Bandung semakin kuat. Dengan aturan yang jelas tentang penataan toko modern dan pasar tradisional, akan tercipta banyak lapangan pekerjaan dan akses produk bagi konsumen. Jadi, pasar dan warung kecil tidak hanya bertahan, tapi juga bisa terus berkembang.
Dari Perda ini, kita bisa melihat bahwa Bandung bakal makin keren dengan ekonomi lokal yang lebih kuat dan saling mendukung!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
