Kasus ijazah Jokowi dihentikan!
Yup, Bareskrim resmi stop penyelidikan soal dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Tapi keputusan ini malah bikin panas, apalagi di mata para pakar hukum.
“Nggak Ada Dasar Hukumnya!”
Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua KPK Abraham Samad buka suara.
Oegroseno bilang:
“Penyelidikan nggak bisa dihentikan sembarangan. Itu nggak ada di KUHAP.”
Menurutnya, dasar hukum yang dipakai cuma Surat Edaran Kapolri, dan itu nggak kuat secara hukum.
“Identik” Tapi Bukan “Otentik”?
Bareskrim sempat bilang ijazah Jokowi “identik” sama alumni UGM lainnya.
Tapi Samad langsung nyorot istilah itu:
“Identik itu belum tentu asli.”
Kayak tanda tangan palsu yang mirip banget tapi tetap aja palsu.
Bisa Digugat Lewat Praperadilan
Oegroseno yakin, penghentian penyelidikan bisa digugat.
Karena menurut KUHAP, praperadilan itu cara sah buat cari keadilan.
Kalau penyidikan aja bisa digugat, masa penyelidikan nggak?
TPUA Gerak Cepat
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) udah laporin Bareskrim ke Wasidik Mabes Polri.
Mereka juga minta gelar perkara ulang, plus saksi ahli sebagai pembanding.
Oegroseno bilang permintaan itu sah-sah aja dan nggak bisa ditolak.
Laporan Baru Bisa Dibuka Lagi
Kalau laporan sebelumnya ditutup, bukan berarti game over.
Menurut Oegroseno, TPUA bahkan bisa buka laporan baru.
Contohnya: terhadap pengguna ijazah yang dianggap palsu, termasuk pejabat KPU di Solo atau Jakarta.
Publik Butuh Transparansi
Samad bilang, semua proses ini harus terbuka dan akuntabel.
Karena kalau penegak hukum pakai istilah abu-abu dan bikin keputusan sepihak, rakyat jadi makin nggak percaya.
Penegakan Hukum Gak Bisa Asal
Oegroseno tutup diskusi dengan pernyataan keras:
“Kepastian hukum nggak bisa ditentukan sepihak sama penyelidik. Harus lewat mekanisme yang sah.”
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
