PA, tersangka kasus korupsi bansos, akhirnya tertangkap! Setelah 6 tahun jadi buronan, PA yang terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dari Kemendikbud berhasil diamankan pada Rabu, 12 Februari 2025, di Desa Banyubiru, Pandeglang.
Tim Tabur Kejati Banten dan Kejari Pandeglang berhasil menangkap PA yang sebelumnya jadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, membenarkan penangkapan ini.
“PA ditangkap setelah 6 tahun menjadi buronan, Tim Tabur Kejati Banten dan Kejari Pandeglang akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujar Aco Rahmadi.
Korupsi Bansos di Pandeglang
PA terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bansos dari Kemendikbud di Pandeglang pada tahun 2015. PA dan dua tersangka lainnya, RM dan ES, membuat proposal palsu untuk mendapatkan bantuan untuk 22 majelis taklim di Kecamatan Angsana dan Munjul. Setelah pengajuan disetujui, PA dan komplotannya memotong dana bantuan tersebut sebesar 75%, yang seharusnya diterima tiap majelis taklim sebesar Rp10 juta sampai Rp20 juta.
Jumlah uang yang dipotong dibagi rata antara PA, RM, ES, dan AS, yang menginformasikan program bansos tersebut kepada PA. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp230.354.000.
Hukuman yang Menanti PA
PA diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan betapa besar kerugian yang bisa ditimbulkan akibat penyalahgunaan dana bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat yang membutuhkan.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
