Beredarnya informasi mengenai penghapusan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun, yang kemudian dikaitkan dengan kemungkinan dihapuskannya THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Kendati demikian, Menpan-RB menekankan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara.
Sebagai informasi, THR dan gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun. Sampai saat ini, belum ada peraturan pemerintah yang mengatur perubahan dalam kebijakan tersebut.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
