Kenapa Polda Sulsel Ngebet Tetapkan Suami Fenny Frans Jadi Tersangka

Daeng Sila, Tersangka Skincare, Kasus Skincare Sulsel, Skincare Merkuri, Suami Fenny Frans, Perizinan Skincare
Rate this post

Polisi Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) akhirnya menetapkan Mustadir Daeng Sila, suaminya Fenny Frans, sebagai tersangka dalam kasus skincare bermerkuri yang membahayakan. Jadi gini, bro, ternyata skincare merk FF yang selama ini booming dan sering kita lihat di medsos Fenny Frans itu, bikin geger! Karena ada merkuri di dalamnya. Selain Daeng Sila, ada juga dua pemilik brand skincare lain yang ikut tersandung, yaitu Mira Hayati dari Lightening Skin dan Agus Salim pemilik RG Raja Glow My Body Slim.

1. Perizinan Skincare FF Ternyata Atas Nama Daeng Sila

Nah, ini nih yang bikin orang banyak bertanya-tanya. Dari luar, Fenny Frans kelihatannya jadi wajah dari brand FF dan sering banget promosiin produknya di sosial media. Tapi ternyata, secara perizinan resmi, semua tercatat atas nama suaminya, Mustadir Daeng Sila. Kombes Pol Didik Supranoto dari Polda Sulsel menjelaskan, “Semua izin buat produk FF, tercatatnya atas nama Daeng Sila.” Jadi kalau ada yang nanya siapa yang bertanggung jawab, ya baliknya ke Daeng Sila karena semua hitam di atas putih tuh nama dia, guys!

Read More

2. Daeng Sila, Pemilik Sah Skincare FF

Lebih lanjut nih, Kombes Didik juga bilang kalau karena izin resmi ada di nama Daeng Sila, otomatis tanggung jawab atas keamanan produk juga ada di pundaknya. Jadi kalau ada masalah di lapangan tentang keamanan produk FF, udah jelas siapa yang harus nanggung. Didik juga nambahin, “Makanya, Daeng Sila yang kena tanggung jawab penuh, karena dia dianggap owner juga.” Jadi, meskipun Fenny yang sering promosi, dari sisi legalitas, Daeng Sila tetap owner resminya.

Oh iya, ternyata Polda Sulsel juga udah ngumumin tiga nama yang resmi jadi tersangka di kasus skincare berbahaya ini. Bukan cuma Daeng Sila, ada juga Mira Hayati sama Agus Salim, owner Ratu/Raja Glow.

3. Ketiganya Bisa Dibui Sampai 12 Tahun, Lho!

Masalah skincare ilegal ini nggak main-main, cuy! Kombes Didik Supranoto bilang kalau mereka bertiga, yaitu Daeng Sila, Mira, dan Agus, udah diduga melanggar beberapa aturan hukum yang berhubungan sama perlindungan konsumen dan kesehatan. Soalnya, merkuri itu berbahaya banget buat kesehatan kulit dan tubuh, jadi polisi nggak tinggal diam. Didik menyebut pasal yang dilanggar, antara lain Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juga Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mau tahu seberapa berat hukumannya? Kombes Didik kasih bocoran, hukuman maksimalnya bisa sampai 12 tahun penjara! Nggak cuma itu, mereka juga bisa kena denda super besar sampai Rp5 miliar. Jadi, buat yang suka pakai produk skincare asal-asalan, mending hati-hati deh. Pastikan produknya aman dan resmi, ya!

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts