BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI mengumumkan bahwa sejumlah produk skincare, termasuk milik Fenny Frans dan Mira Hayati, mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan harus segera ditarik dari peredaran. Selain produk milik kedua pengusaha ini, merek lain seperti Raja Glow, Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL juga dinyatakan mengandung zat berbahaya.
BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan) Makassar mengungkapkan bahwa meskipun beberapa produk sudah terdaftar dan memiliki izin edar, tetap saja mereka mengandung merkuri. Diduga, ada oknum yang mengubah bahan kandungan produk setelah mendapat izin edar. Kepala BBPOM Makassar, Hariani, menjelaskan bahwa BBPOM memiliki dua tahap pengawasan: pre-market (sebelum produk dipasarkan) dan post-market (setelah beredar). Namun, adanya tindakan dari pihak tertentu menyebabkan produk tersebut mengandung bahan berbahaya.
Produk milik Fenny Frans, seperti FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream, serta produk Mira Hayati seperti Lightning Skin dan Night Cream, ditemukan positif merkuri. Khusus produk Mira Hayati, beberapa di antaranya tidak memiliki izin edar BPOM. Selain itu, produk Raja Glow milik Agus Salim Bucar ditemukan mengandung Bisakodil, bahan kimia yang biasanya digunakan untuk menurunkan berat badan, yang seharusnya tidak terdapat dalam produk herbal.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Yudhiawan, menyebutkan bahwa penemuan ini berawal dari laporan masyarakat. Dari 66 sampel yang diperiksa, 6 di antaranya terbukti berbahaya. Para pelaku yang terlibat dapat menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar karena melanggar undang-undang di bidang kesehatan.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
