Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) masih jadi salah satu cara pemerintah untuk bantu keluarga yang lagi kesulitan. Di 2024 ini, banyak yang udah dapet bantuan ini, tapi apa aja sih syarat yang harus dipenuhi buat bisa terdaftar sebagai penerima PKH? Yuk, kita cari tahu!
Apa Itu PKH?
PKH adalah bantuan sosial yang dikasih pemerintah buat keluarga miskin dan rentan miskin. Tujuannya jelas, yaitu biar keluarga bisa keluar dari garis kemiskinan dan akses layanan kesehatan, pendidikan, dan kualitas hidup mereka bisa meningkat.
Syarat Mendapatkan PKH
- WNI dan Punya NIK Penerima bantuan harus warga negara Indonesia dan punya identitas resmi, seperti e-KTP atau NIK.
- Berkategori Keluarga Miskin Bantuan ini ditujukan buat keluarga yang membutuhkan berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
- Tidak Ada Jabatan Tertentu Yang nggak bisa dapet bantuan adalah mereka yang punya jabatan seperti ASN, polisi, atau tentara.
- Tidak Menerima Bantuan Lain Kalau kalian terdaftar di program bantuan lain, seperti Kartu Prakerja atau BLT UMKM, maka kalian nggak bisa dapet PKH.
- Terdaftar di DTKS Penerima PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
Besaran Bantuan PKH
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
- Balita: Rp3.000.000/tahun
- Anak SD: Rp900.000/tahun
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
- Lansia: Rp2.400.000/tahun
- Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
Cara Cek Bantuan
Untuk ngecek apakah kalian terdaftar, langsung aja cek di cekbansos.kemensos.go.id.
Dengan bantuan ini, semoga keluarga kalian bisa lebih sejahtera!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
