Hey Moms! Kabar baik nih, kalau kamu lagi hamil dan mikirin biaya persalinan, ternyata BPJS bisa bantu! Yup, BPJS nggak cuma buat JKK, JKM, JHT, dan JP doang, tapi juga bisa nutup biaya persalinan, pemeriksaan kehamilan, sampai pasca melahirkan.
Menurut Permenkes No 3 Tahun 2023, BPJS punya beberapa tahap bantuan untuk ibu hamil. Ini dia caranya:
1. Pastikan Terdaftar: Pastikan kamu udah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
2. Ke FKTP: Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kayak puskesmas, klinik, atau praktik dokter dan bidan.
3. Tunjukkan KTP: Tunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP kamu.
4. Biaya Ditanggung: Biaya persalinan, termasuk obat dan kamar rawat inap, bakal ditanggung BPJS.
5. Jika Risiko Tinggi: Kalau kehamilanmu berisiko tinggi atau ada gangguan, kamu bakal dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Jadi, buat kamu yang aktif BPJS, biaya pemeriksaan seperti USG dari trimester awal sampai akhir bakal ditanggung pemerintah!
Pasca Melahirkan, Ini Benefit dari BPJS:
– Untuk Ibu:
1. Periode 6 jam sampai 2 hari setelah melahirkan.
2. Periode 3 hari sampai 7 hari setelah melahirkan.
3. Periode 8 hari sampai 28 hari setelah melahirkan.
4. Periode 29 hari sampai 42 hari setelah melahirkan.
– Untuk Bayi:
1. Periode 6 jam sampai 2 hari setelah melahirkan.
2. Periode 3 hari sampai 7 hari setelah melahirkan.
3. Periode 8 hari sampai 28 hari setelah melahirkan.
So, jangan khawatir soal biaya persalinan! Pastikan BPJS kamu aktif dan siapin semua dokumen yang dibutuhkan. Semoga info ini bermanfaat ya!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
