Jadi, Peraturan Nomor 59 Tahun 2024 udah resmi ditetapkan sejak 8 Mei 2024! Nah, di hari yang sama, peraturan ini juga diundangkan dan mulai berlaku. Presiden Jokowi yang bikin peraturan baru ini.
Jadi, apa sih yang berubah dari pendaftaran peserta BPJS Kesehatan? Yuk, kita lihat!
Poin Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan Sebelumnya (Perpres Nomor 82 Tahun 2018)
Sebelum ada peraturan baru, pendaftaran peserta BPJS Kesehatan itu mencakup:
a. Setiap penduduk Indonesia wajib ikut program Jaminan Kesehatan.
b. Ikut program Jaminan Kesehatan dengan cara mendaftar atau didaftarkan ke BPJS Kesehatan.
c. Saat mendaftar, calon peserta bisa pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan.
Poin Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan Sekarang (Perpres Nomor 59 Tahun 2024)
Nah, di peraturan baru ini, pendaftaran peserta BPJS Kesehatan tetap sama, yaitu:
a. Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan.
b. Ikut program Jaminan Kesehatan dengan cara mendaftar atau didaftarkan ke BPJS Kesehatan.
Jadi, meski ada perubahan, esensi pendaftaran tetap! Pastikan kamu tahu info terbaru supaya nggak ketinggalan. Semoga bermanfaat!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
