Penting! 8 Kriteria Ini Bikin Kamu Nggak Bisa Daftar KPM Bansos PKH

Rate this post

Siapa sih yang nggak mau jadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos)? Banyak banget keuntungan yang bisa kamu dapet kalau terdaftar sebagai penerima Bansos, khususnya PKH.

Nah, buat yang belum tahu, PKH itu Program Keluarga Harapan yang jadi andalan pemerintah untuk bantu masyarakat. Tapi, sayangnya, nggak semua orang bisa dapet bantuan ini.

Read More

Hanya orang-orang dengan kriteria tertentu yang berhak masuk dan terdaftar sebagai penerima manfaat. Bansos PKH ini adalah bantuan bersyarat buat keluarga yang bener-bener membutuhkan, misalnya yang latar belakang ekonominya kurang mampu.

Di awal tahun 2024, Direktorat Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial ngeluarin Petunjuk Teknis terbaru tentang PKH. Juknis ini mengganti yang lama dengan nomor: 50/3/BS.00.01/8/2023.

Nah, di Juknis terbaru ini ada 8 kriteria yang bikin kamu nggak bisa mendaftar sebagai KPM Bansos PKH. Yuk, cek apakah kamu termasuk:

  1. ASN (Aparatur Sipil Negara)
  2. Anggota TNI/Polri
  3. Pensiunan ASN atau TNI/Polri yang terima dana pensiun
  4. Pendamping sosial
  5. Guru yang sudah tersertifikasi
  6. Punya penghasilan rutin dari APBN/APBD
  7. Terdaftar sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris di Kemenkumham
  8. Penghasilan di atas upah minimum Kabupaten/Kota

Jadi, pastikan kamu nggak termasuk dalam 8 kriteria di atas, ya! Karena sesuai Juknis terbaru 2024, kamu nggak bisa daftar sebagai KPM Bansos PKH.

Semoga info ini bermanfaat dan nambah wawasan buat kita semua, khususnya KPM bansos!

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts