Buat kalian yang jadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), ada aturan penting yang perlu diperhatikan biar bantuan nggak gagal cair. Kementerian Sosial (Kemensos) punya syarat ketat soal siapa aja yang berhak dapet bantuan. Jadi, nggak cuma soal data administrasi aja yang harus benar, tapi juga kategori yang ada di keluargamu.
Kenapa PKH punya aturan lebih ketat dibanding program bansos lainnya? Karena PKH cuma diperuntukkan buat keluarga yang masuk kategori tertentu. Kalau keluargamu nggak masuk, ya sayang banget, bantuannya nggak bakal cair.
Kategori Penerima PKH yang Bantuannya Bisa Cair:
- Ibu hamil, balita, dan APRAS (anak prasekolah)
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat)
- Lansia dan penyandang disabilitas
Tapi, meskipun ada kategori di atas, nggak semua keluarga penerima PKH otomatis dapat bantuan. Kenapa? Ada kategori tertentu yang meskipun dimiliki, bantuannya nggak bakal cair karena nggak terbaca di sistem.
Ini Kategori yang Bantuan PKH-nya Nggak Bisa Cair:
- Ibu Hamil, Balita, dan APRAS
Kalau ibu hamil udah masuk ke kehamilan ketiga atau balita adalah anak ketiga, bantuannya nggak bakal dicairkan. Begitu juga dengan APRAS (anak prasekolah) yang udah lebih dari 6 tahun tapi belum masuk sekolah. Kategorinya nggak cocok lagi, jadi bantuannya nggak kebaca di sistem. - Lansia Tunggal yang Meninggal Dunia
Kalau dalam satu Kartu Keluarga (KK) cuma ada satu lansia yang terdaftar, dan lansia itu meninggal dunia, bantuannya otomatis dihentikan. Tapi kalau bantuannya masih cair, bisa jadi datanya belum diperbarui di Disdukcapil. Begitu datanya di-update, bantuan bakal otomatis berhenti.
Jadi, buat kamu yang keluarganya terdaftar di PKH, pastiin semua data udah sesuai dan masuk kategori yang benar biar bantuannya nggak gagal cair!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
