Aturan Baru Kemensos tentang PKH, Wajib Banget Diketahui KPM dan Calon Penerima!

Rate this post
Program Keluarga Harapan (PKH) yang udah jalan sejak 2007 merupakan salah satu cara pemerintah buat ngurangin angka kemiskinan di Indonesia.

Nah, Kemensos yang ngurusin penyaluran bantuan ini bekerjasama sama dua mitra utama: Bank HIMBARA dan Kantor POS buat nyebarin bantuan sosialnya.

PKH ini adalah bantuan bersyarat yang dikasih ke keluarga miskin atau yang rentan jatuh miskin (RTSM). Tapi, biar bisa dapat bantuan PKH, keluarga tersebut harus terdaftar dulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Read More

Gimana cara daftarnya? Simak langkah-langkahnya:

  1. RTSM datang ke kantor Desa atau Kelurahan bawa KTP dan Kartu Keluarga.
  2. Kepala Desa/Lurah adain musyawarah di Desa/Kelurahan.
  3. Hasil musyawarah diserahkan ke Bupati/Wali Kota lewat Camat.
  4. Bupati/Wali Kota kirim hasil verifikasi ke Menteri lewat Gubernur.
  5. Dinas Sosial cek lagi data RTSM (nggak semua usulan bisa langsung masuk DTKS).
  6. Menteri Sosial tetapkan data DTKS.
  7. Data ini dipakai buat program bantuan sosial dan pemberdayaan.

Kalau kamu pengen dapat Bansos PKH, ada syarat yang harus dipenuhi, nih. Berikut syaratnya:

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto rumah dari depan dan dalam, lengkap dengan titik koordinat
  4. Surat keterangan tidak mampu/miskin dari desa/kelurahan

Selain itu, calon penerima PKH juga wajib punya komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Yuk, cek detailnya:

Komponen Kesehatan:

  1. Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua)
  2. Anak Usia Dini (0-6 tahun, maksimal 2 anak per KPM)

Komponen Pendidikan:

  1. Anak Sekolah Dasar (SD/MI)
  2. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs)
  3. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA/MA)
  4. Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

Komponen Kesejahteraan Sosial:

  1. Lansia (minimal 60 tahun)
  2. Penyandang disabilitas berat

Berapa sih besaran bansos PKH? Ini dia rinciannya:

  1. Anak Usia Dini (AUD): 3 juta/tahun
  2. Anak SD: 900 ribu/tahun
  3. Anak SMP: 1,5 juta/tahun
  4. Anak SMA: 2 juta/tahun
  5. Penyandang Disabilitas: 2,4 juta/tahun
  6. Lansia (minimal 60 tahun): 2,4 juta/tahun
  7. Ibu Hamil: 3 juta/tahun

Tapi, nggak semua orang bisa dapat PKH, ya. Ada beberapa kategori yang nggak boleh terdaftar sebagai KPM PKH berdasarkan aturan terbaru, yaitu:

  1. ASN (Aparatur Sipil Negara)
  2. Anggota TNI/POLRI
  3. Pensiunan TNI/POLRI yang dapat dana pensiun
  4. Pendamping sosial PKH
  5. Guru bersertifikasi
  6. Punya penghasilan tetap dari APBN/APBD
  7. Pemilik CV atau direksi/komisaris perusahaan
  8. Penghasilan di atas UMR daerah

Jadi, pastikan kamu nggak masuk kategori di atas ya, biar bisa tetap dapet PKH!

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts