Guys, Wajib Tahu! Ini Alasan Kenapa Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan Bisa Dihapus Pemerintah

Rate this post

Buat kamu yang dapat Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, ada beberapa hal penting yang harus kamu ketahui. PBI ini buat orang yang kurang mampu, dan iuran BPJS-nya ditanggung pemerintah. Tapi, ada beberapa alasan kenapa bantuan ini bisa dicabut. Yuk, simak info lengkapnya!

1. Sudah Gak Terdaftar di DTKS Kalau kamu udah nggak tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bantuan ini bisa dicabut. Misalnya, kamu udah bisa bayar iuran BPJS sendiri, nggak ketemu di alamat, atau terdeteksi sebagai pekerja penerima upah.

Read More

2. Meninggal Dunia Sayangnya, bantuan ini nggak bisa diwariskan ke ahli waris. Jadi, kalau penerima bantuan meninggal, pemerintah bakal menghapus datanya. Keluarga bisa lapor ke kantor BPJS Kesehatan dengan dokumen berikut:

  • Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan
  • Fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Terdaftar Lebih dari 1 Kali Kalau kamu terdaftar lebih dari satu kali, salah satu pendaftarannya bakal dihapus. Tapi tenang, kalau kamu merasa masih layak dan butuh layanan kesehatan, kamu bisa update data diri dengan melapor ke Dinas Sosial setempat dalam waktu 6 bulan.

Mau Keluar dari PBI atau Pindah ke BPJS Berbayar? Kalau kamu udah mampu bayar iuran sendiri atau mau pindah, laporin ke Dinas Sosial dengan:

  • Surat pernyataan di atas materai yang nyatakan keluar dari PBI
  • Fotokopi KIS atau KTP

Gimana kalau udah kerja dan terima upah? Kalau kamu udah kerja dan terima upah, perusahaanmu bisa lapor ke kantor BPJS Kesehatan buat update status kepesertaan kamu dari PBI ke pekerja penerima upah.

Semoga info ini bermanfaat dan bikin kamu lebih paham tentang penghapusan bantuan jaminan kesehatan!

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts