Kabar gembira buat kamu peserta BPJS Kesehatan, nih! Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024 gak naik, alias tetap stabil seperti tahun sebelumnya. Jadi, gak usah khawatir deh soal kenaikan iuran!
Berikut rincian iurannya:
- Pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS: Iurannya 5% dari gaji bulanan. Dari jumlah ini, 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan kamu cuma bayar 1%.
- Pekerja di BUMN, BUMD, atau sektor swasta: Sama aja, iurannya juga 5% dari gaji. 4% ditanggung pemberi kerja, 1% kamu bayar sendiri.
Buat anggota keluarga tambahan, seperti anak keempat, orang tua, atau saudara lainnya, iurannya 1% dari gaji per orang per bulan. Kalau buat kerabat lain atau peserta yang bukan pekerja (kayak ART atau saudara ipar), iuran standarnya Rp42.000 per orang untuk ruang perawatan kelas 3.
Untuk kelas 3, peserta bayar Rp35.000, dan pemerintah bantu subsidi Rp7.000. Sementara buat kelas 2 dan kelas 1, masing-masing bayar Rp100.000 dan Rp150.000 per bulan, tergantung fasilitas yang dipilih.
Veteran, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran juga dapat perhatian khusus nih. Iuran mereka ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan 3A dengan masa kerja 14 tahun, dan semuanya dibayar pemerintah.
Penting banget buat kamu ingat, ya, pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan maksimal tanggal 10 tiap bulannya. Kalau lewat 45 hari setelah status kamu aktif lagi, bakal ada denda 5% dari biaya rawat inap, tapi gak lebih dari Rp30 juta.
Dengan informasi ini, semoga kamu bisa lebih paham soal iuran BPJS Kesehatan di tahun 2024 dan gimana cara bayarnya. Tetap jaga kesehatan, ya!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
