Hey, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ada kabar penting nih! Ternyata ada beberapa jenis bantuan sosial yang udah ganti nama, jadi jangan sampai bingung ya.
Menurut info dari TikTok @jihanabila369, ada 2 jenis bantuan sosial yang sekarang punya nama baru. Yuk, simak infonya di bawah!
1. Bantuan RTLH
Dulu dikenal dengan nama RTLH alias Rumah Tinggal Layak Huni, sekarang bantuan ini diganti namanya jadi Rumah Sejahtera Terpadu (RST). Program ini fokus pada perbaikan rumah atau bedah rumah.
Untuk dapat bantuan RST, KPM bakal dapet dana sekitar Rp20.000.000. Tapi, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Harus punya ID BDT dan surat pernyataan terdaftar DTKS dari pekon
- Rumah harus dalam kondisi tidak layak huni
- Tanah dan bangunan rumah milik sendiri
- Fotokopi KTP dan KK
- Foto rumah dari berbagai sudut: depan, samping, belakang, atap, lantai, dan sanitasi
- Surat pernyataan siap melaksanakan kegiatan jika terpilih
- Proposal usulan perorangan/kelompok yang ditandatangani oleh calon KPM, kepala pekon, dan camat
2. Bantuan Pangan Non Tunai
BPNT, yang dulu dikenal dengan Bantuan Pangan Non Tunai, sekarang namanya berubah jadi bantuan sembako. Dulu, KPM bisa menukarkan sembako dengan dana bantuan Rp200 ribu per bulan.
Sekarang, bantuan sembako ini diberikan dalam bentuk non-tunai yang bisa dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Penyalurannya tergantung apakah KPM punya KKS atau tidak:
- Kalau punya KKS, bantuannya langsung masuk ke rekening setiap 2 bulan sekali.
- Kalau enggak, bisa lewat Kantor Pos setiap 3 bulan sekali.
Gitu deh update-nya mengenai jenis bantuan sosial yang udah ganti nama. Semoga info ini bermanfaat buat kalian!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
