Hei, para siswa dan orang tua! Yuk, kita bahas cara mudah dan batas waktu pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk tahap kedua tahun 2024.
Kalau kamu belum sempat ambil bantuan di tahap pertama yang udah dimulai dari 16 April 2024, jangan panik! Masih ada kesempatan di tahap kedua yang bakal datang.
Ini dia yang perlu kamu tahu:
- Batas Waktu Pemutakhiran Data: Sampai 31 Agustus 2024. Jadi, pastikan data kamu lengkap dan akurat, ya!
- Pengajuan PIP Tahap 2: Ini khusus buat siswa baru—yang baru masuk SMA/SMK setelah lulus SMP atau siswa baru masuk SMP setelah lulus SD.
Gimana Cara Pengajuannya?
- Periksa dan Update Data: Pastikan data seperti NIK, tanggal lahir, nama ibu, dan data keluarga di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) sesuai. Kalau ada yang gak cocok, segera betulin!
- Sekolah Juga Ikut Berperan: Sekolah harus pastikan data siswa yang diajukan sudah benar dan valid. Kalau kamu belum punya KIP atau KKS, sekolah bisa ajukan berdasarkan kriteria khusus seperti dari keluarga miskin, yatim piatu, atau daerah bencana.
- Verifikasi Data: Data yang sudah lengkap akan dipadankan dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Pastikan semua data di kartu bantuan sesuai dengan data di Dapodik.
- Dokumen Pendukung: Kalau kamu belum punya kartu bantuan, lampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan tidak mampu dari desa.
- Pengajuan ke Dinas Pendidikan: Batas akhir pengajuan adalah 31 Agustus 2024. Setelah data diajukan, Dinas Pendidikan akan verifikasi dan proses seleksi.
Apa yang Harus Dilakukan Selanjutnya?
Cek dan pastikan semua data sudah diinput dengan benar di aplikasi Dapodik. Jika ada ketidaksesuaian, perbaiki sebelum batas waktu pengajuan. Dengan persiapan yang matang, semoga kamu bisa dapetin bantuan PIP yang sangat bermanfaat untuk pendidikan kamu.
Selamat mencoba dan semoga sukses!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
