Hey, guys! Ada kabar baru nih! Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan bakal jadi syarat wajib untuk bikin atau perpanjang SKCK. SKCK, yang sebelumnya dikenal sebagai SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik), adalah surat dari POLRI yang nunjukin kalau kita nggak punya catatan kriminal.
SKCK ini penting banget buat berbagai keperluan, termasuk melamar kerja atau keperluan resmi lainnya. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan dari tanggal diterbitkan, dan kalau udah lewat, kamu bisa perpanjang.
Nah, mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan bakal jadi syarat baru untuk bikin SKCK. Uji coba bakal dilakuin dulu di enam wilayah Polda dari 1 Maret sampai 31 Mei 2024. Jadi, buat kamu yang tinggal di:
- Polda Kepulauan Riau: Polresta Barelang, Polsek Batu Aji
- Polda Jawa Tengah: Polrestabes Semarang, Polsek Pedurungan
- Polda Kalimantan Timur: Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Selatan
- Polda Sulawesi Selatan: Polrestabes Makassar, Polsek Rappocini
- Polda Bali: Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan
- Polda Papua Barat: Polres Kabupaten Sorong, Polsek Aimas
Kamu harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk bisa bikin SKCK. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 dan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Kalau uji coba ini sukses, mulai 1 September 2024, syarat BPJS Kesehatan bakal diterapin secara nasional untuk semua pengurusan SKCK.
Syarat untuk pembuatan SKCK baru:
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Kartu BPJS
- Pasfoto Latar Merah (4 x 6): 4 lembar
Syarat untuk perpanjangan SKCK:
- SKCK lama yang masih aktif
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu BPJS
- Pasfoto Latar Merah (4 x 6): 4 lembar
Jangan lupa siapin semua dokumen ini ya, biar prosesnya lancar! Semoga info ini bermanfaat!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
