Jadi, BPJS Kesehatan itu adalah badan yang ngurusin jaminan kesehatan di Indonesia. Ini salah satu dari lima jenis jaminan sosial yang ada, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004.
Ada dua jenis peserta BPJS Kesehatan nih:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Ini yang BPJS-nya gratis dari Presiden Jokowi. Jadi, iuran bulanannya ditanggung oleh Pemerintah. Biasanya, PBI ini untuk warga yang kurang mampu dan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) Nah, yang ini iurannya harus dibayar sendiri dan biasanya bukan untuk warga yang kurang mampu.
Untuk kalian yang termasuk warga pra-sejahtera dan pengen dapetin BPJS gratis dari Presiden Jokowi, ada dua cara nih:
- Ajukan Melalui Desa/Kelurahan
- Datang langsung ke kantor desa/kelurahan dengan bawa fotokopi KTP dan KK.
- Pemerintah desa bakal ngecek kelayakan kalian lewat Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel).
- Kalau dinyatakan layak, usulan kalian bakal diteruskan ke Kementerian Sosial RI buat diverifikasi.
- Ajukan Secara Mandiri Via Aplikasi Cek Bansos
- Pertama-tama, harus punya akun di aplikasi Cek Bansos yang resmi dari Kemensos RI.
Ikuti langkah-langkah di atas, semoga kalian bisa dapetin BPJS gratis dari Presiden Jokowi! Semoga info ini bermanfaat, ya!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
