Gimana sih cara cairinnya? Nggak ribet kok! Berikut langkah-langkah praktisnya.
Pertama, siapin dokumen yang dibutuhin, kayak Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), KTP, Kartu Keluarga (KK), buku tabungan, surat keterangan kerja/berhenti kerja, dan surat keterangan dokter kalau kamu klaim karena cacat total.
Setelah itu, kamu bisa pilih cara buat cairin dana JHT. Cara pertama, langsung aja datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat bawa semua dokumen yang dibutuhin.
Cara kedua, kalau mau lebih praktis, kamu bisa pakai aplikasi JMO. Tinggal download aja dan ikuti petunjuk yang ada buat ajukan klaim.
Cara ketiga, akses website resmi BPJS Ketenagakerjaan dan ikutin prosedurnya. Isi formulir klaim sesuai dengan alasan klaim kamu (pensiun, meninggal, atau cacat total).
Setelah itu, BPJS bakal verifikasi semua dokumen dan data yang kamu kasih. Prosesnya bisa makan waktu beberapa hari sampai beberapa minggu.
Kalau udah beres, dana JHT bakal langsung cair sesuai metode yang kamu pilih, bisa lewat transfer bank atau diambil langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Gampang, kan? Yuk, segera ajukan klaim kamu!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
