Mau daftar atau update data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)? Caranya gampang banget! Kamu bisa langsung ke kantor Desa atau Kelurahan buat urusin semua itu.
Berikut langkah-langkahnya biar kamu gak bingung:
- Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan
Langsung aja ke kantor Desa atau Kelurahan tempat tinggalmu. Bawa dokumen yang dibutuhkan. - Persyaratan yang Perlu Dibawa
- Fotokopi KTP 1 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
- Rekening listrik
- Proses Verifikasi
Setelah dokumen dibawa, petugas bakal ngecek data kamu di DTKS. Kalau data kamu udah ada dan perlu diubah, petugas bakal update di blanko yang tersedia. Kalau belum ada di DTKS, petugas bakal masukin data kamu ke blanko juga. - Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel)
Data yang udah di-update bakal dibahas di musdes atau muskel. - Survei Lapangan
Setelah itu, petugas bakal turun ke lapangan buat ngecek kondisi nyata di rumah kamu. Hasil survei ini nanti bakal diinput ke aplikasi SIKS-NG dari Kemensos. - Pengiriman Data
Data yang udah diinput akan dikirim ke Dinsospermasdes untuk diverifikasi. Setelah verifikasi, hasilnya bakal dikirim ke Kementerian Sosial RI secara online. - Finalisasi dan Pengesahan
Kemensos bakal ngecek dan menetapkan data kamu. Terakhir, hasil penetapan akan diteruskan ke Bupati.
Gampang kan? Jadi, buruan deh urusin pendaftaran atau perbaikan data DTKS kamu!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
