Kemensos memang bagi-bagi banyak bantuan sosial buat Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bansos ini termasuk PKH, BPNT, KIS PBI, dan lainnya yang khusus disalurkan buat keluarga dari golongan kurang mampu. Tapi, sebelum bisa terima bantuan, KPM harus terdaftar dulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tapi nih, ada info terbaru dari Kemensos. Kalau KPM masuk dalam 15 kriteria ini, bansos PKH, BPNT, dan KIS PBI-nya bakal dihentikan. Aturan ini udah tertulis jelas di Peraturan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2024 tentang tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial.
Ini dia 15 kriteria KPM yang nggak bakal terima bansos:
1. Alamat KPM nggak ditemukan.
2. Individu KPM nggak ditemukan.
3. KPM yang udah meninggal dunia (kecuali ada pengurus baru dalam satu KK).
4. Punya pekerjaan sebagai ASN, TNI, atau Polri.
5. Anggota keluarga satu KK dengan ASN, TNI, atau Polri.
6. KPM yang udah mampu atau nggak memenuhi kriteria program bantuan.
7. Pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
8. Bekerja sebagai guru sertifikasi.
9. Punya penghasilan dari APBN atau APBD.
10. Menolak program bansos.
11. Penghasilannya di atas UMP atau UMK.
12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.
13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan.
14. Masih aktif sebagai perangkat desa.
15. Sudah terima bansos dari sumber lain selain Kemensos.
Nah, buat yang nggak masuk kriteria di atas, tenang aja. Bansosnya tetap bakal dikasih sama pemerintah di tahun 2024.
Semoga info ini bermanfaat buat kalian semua!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
