Mau Dapat Bansos PKH dari Presiden Jokowi? Ini Syaratnya!

Rate this post

Bansos PKH adalah program dari Presiden Jokowi yang bertujuan buat bantu keluarga penerima manfaat (KPM) biar kondisi ekonomi mereka bisa lebih baik. Ini buktinya kalau pemerintah peduli banget sama rakyat Indonesia yang lagi butuh bantuan.

Jokowi bahkan nambah kuota penerima Bansos PKH sampai 10 juta KPM. Jadi, semua warga negara Indonesia (WNI) berhak dapet bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Read More

Nah, biar bisa dapet bansos PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Punya KTP-el

Harus punya KTP elektronik sebagai bukti kalau kamu WNI dan udah dewasa.

2. Masuk Kriteria Kemiskinan

Harus masuk dalam kriteria kemiskinan desa atau kelurahan setempat, jadi kamu layak dapet bansos.

3. Bukan ASN

Kamu nggak boleh jadi ASN, PNS, P3K, TNI, atau POLRI.

4. Belum Pernah Dapat Bansos

Kamu belum pernah dapet bantuan sosial sebelumnya.

5. Terdaftar di DTKS

Harus ada di daftar DTKS Kemensos RI.

Kalau udah memenuhi syarat-syarat di atas, ada satu syarat tambahan lagi. Di keluarga kamu harus ada salah satu komponen yang memenuhi syarat PKH, misalnya ibu hamil, balita, dan lainnya.

Pengen tahu lebih detail tentang kriteria penerima bansos PKH? Baca artikel terkait di bawah ini.

Jadi, itu dia syarat-syarat yang harus dipenuhi kalau mau daftar dan dapet bansos PKH!

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts