Bantuan sosial (bansos) itu program pemerintah buat bantu masyarakat yang kurang mampu. Bansos ini ngebantu banget buat mencukupi kebutuhan dasar seperti makanan, kesehatan, dan pendidikan.
Dengan adanya bansos, keluarga penerima manfaat (KPM) bisa punya tambahan finansial buat memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga kesejahteraan mereka pun meningkat.
Tapi, nggak semua orang bisa langsung dapat bansos, ya. Ada proses yang harus dilalui, dan yang mau dapat bansos harus diusulkan dulu.
Berikut beberapa aturan yang mesti dipenuhi biar pengajuan bansos kamu bisa diproses sama Kemensos:
1. Pertama, usulan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (JKN KIS) yang dari DTKS harus disampaikan mulai minggu pertama sampai tanggal sebelas setiap bulan.
2. Kedua, usulan penerima bansos dan DTKS lainnya disampaikan mulai tanggal lima belas sampai lima hari sebelum akhir bulan.
3. Ketiga, pengunggahan dokumen buat pengesahan usulan penerima bansos dan DTKS dimulai dari tanggal lima belas sampai sehari sebelum akhir bulan.
4. Keempat, batas akhir pengunggahan dokumen usulan bisa diperpanjang oleh Kemensos kalau ada keadaan darurat, tapi ini tergantung pada pengelolaan DTKS.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa memperbesar peluang buat dapat bansos.
Pastikan buat mendaftarkan diri di Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskessos) sesuai tanggal yang udah ditentukan dan jangan lupa bawa dokumen lengkap yang dibutuhkan.
Setelah ngajuin usulan, datamu bakal diverifikasi dan divalidasi sama petugas. Kalau semua syarat terpenuhi, kamu bakal ditetapkan sebagai penerima bansos.
Tapi, perlu diingat, proses pengusulan bansos dan masuk DTKS itu butuh waktu yang lumayan lama, jadi harus sabar. Biasanya butuh waktu tiga sampai lima bulan sampai KPM benar-benar dapat bansos, tergantung kuota bansos yang ada.
Kalau di wilayahmu ada kuota bansos, usulan bisa langsung diterima. Tapi kalau nggak ada, usulanmu mungkin cuma masuk DTKS tapi belum tentu dapat bansos, meskipun sudah diusulkan.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
