Yo, geng! KIS BPJS Kesehatan itu program jaminan kesehatan (JKN) yang keren banget buat semua warga Indonesia. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan bisa ngebantu sobat-sobat yang nggak punya fasilitas BPJS mandiri dan kesulitan bayar iuran bulanan.
Jadi, kalau kamu punya kartu KIS, kabar baiknya adalah kamu nggak perlu bayar iuran kesehatan lagi, bro! Semua udah dibayarin sama pemerintah, senilai Rp42.000 per bulan.
Tapi inget, ini bukan bantuan tunai ya, melainkan subsidi dari pemerintah buat jaminan kesehatan. Bantuan ini khusus buat warga yang kurang mampu, jadi iuran jaminannya digratiskan.
Punya kartu KIS itu banyak untungnya! Misalnya, kamu bisa dapat peluang untuk mendapatkan dana bantuan tunai dari program sosial yang nilainya bisa sampai Rp3.000.000, loh!
Kementerian Sosial udah nyiapin berbagai bantuan sosial buat keluarga yang terdaftar di DTKS. Jadi, bagi pemilik kartu KIS yang juga terdata di DTKS, kamu bisa dapet bantuan sosial ini.
Bantuan sosial untuk pemilik kartu KIS ini disalurkan lewat berbagai program, kayak Program PKH, BPNT, dan lainnya. Buat KPM PKH yang punya kartu KIS dan memenuhi syarat tertentu, kamu juga bisa berkesempatan dapet dana PKH di pencairan berikutnya.
Nah, syarat untuk dapet bantuan sosial ini adalah kamu harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jadi, kalau kamu udah punya kartu KIS, artinya kamu juga udah terdaftar di DTKS!
Buat pemilik kartu KIS, ini kesempatan besar untuk dapet bantuan sosial dari pemerintah. Macam-macam bantuan yang bisa kamu dapatkan, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT kemiskinan ekstrem, dan tentu saja, KIS BPJS Kesehatan.
Jadi, intinya, pemilik kartu KIS punya peluang untuk dapet lima jenis bantuan sosial ini. Nominal bantuannya bervariasi, bahkan bisa sampe Rp3.000.000, tergantung kriteria dan jenis bantuannya.
Semoga info tentang bantuan sosial untuk pemilik KIS BPJS ini bermanfaat, ya! Keep it cool, guys!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
