Kabar baik, guys! Ternyata, kamu yang punya BPJS Kesehatan bisa dapat bantuan sosial. Buat kamu yang pengen tahu caranya, simak terus artikel ini!
Jadi, masyarakat bisa mendaftar sebagai penerima bantuan sosial ini. Tapi, perlu diingat, bantuan yang kamu terima ini beda dari bantuan sosial biasa, seperti PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Bantuan kali ini fokus pada kesehatan, mulai dari pengobatan sampai perawatan.
Bantuan ini dikenal dengan nama PBI (Penerima Bantuan Iuran). Pemerintah bakal nanggung iuran bagi mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI. Iuran ini bakal dibayarkan setiap bulan selama kamu masih terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI. Tapi ingat, ini cuma berlaku buat peserta BPJS Kesehatan Kelas III, ya!
Nah, buat kamu yang mau daftar jadi peserta BPJS PBI, langkah pertama adalah cek status kamu di aplikasi Cek Bansos. Kalau setelah dicek ternyata kamu belum terdaftar sebagai peserta BPJS PBI, kamu bisa ajukan permohonan.
Cara pengajuannya gampang, tinggal datangi Dinas Kesehatan setempat dan bawa dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat DTKS untuk pengajuan PBI APBN, dan akta kelahiran untuk pengajuan PBI APBD
Semoga info ini bermanfaat dan bisa bantu kamu! Jangan lupa, periksa terus kabar terbaru tentang bantuan sosial ya!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
