Surat Edaran Baru dari Kemensos Buat KPM PKH, Wajib Baca Nih!

Rate this post
Baru-baru ini, Kementerian Sosial (Kemensos) ngeluarin surat edaran baru yang wajib banget diketahui sama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Surat ini berisi info penting tentang bahaya paparan timbal yang nggak boleh disepelekan.

Nah, timbal itu sendiri adalah logam berat dan beracun yang bisa ditemukan di berbagai barang sehari-hari, kayak keramik, cat, pipa, bensin, solder, baterai, amunisi, sampai kosmetik. Kalau terpapar dalam jumlah banyak, timbal bisa bikin keracunan, karena emang bahan ini beracun.

Efek buruknya? Bisa rusak deh fungsi organ tubuh kita. Mulai dari sistem pencernaan, syaraf, jantung, sampai pembuluh darah. Gejala keracunannya juga serem, kayak koma, kejang-kejang, bahkan bisa sampai fatal.

Read More

Yang paling rentan kena dampak buruknya timbal ini adalah ibu hamil, anak kecil, dan orang tua yang sering berurusan sama barang-barang bekas yang mungkin mengandung timbal.

Makanya, biar nggak kena bahaya timbal, Kemensos kasih beberapa tips yang bisa langsung dipraktekin sama KPM PKH:

  1. Rajin cuci tangan pakai sabun, terutama habis kegiatan di luar, sebelum makan, dan sebelum tidur.
  2. Lepas sepatu sebelum masuk rumah, biar nggak bawa kotoran dari luar.
  3. Bersihin debu dan kotoran di rumah secara rutin.
  4. Mainan anak juga wajib dibersihin secara berkala.
  5. Makan makanan bergizi, yang banyak kalsium, vitamin C, dan zat besinya.
  6. Pilih cat rumah yang bebas timbal biar aman.
  7. Jangan pakai air panas dari keran logam buat nyuci perlengkapan bayi atau masak.
  8. Pakai penyaring air kalau pipa di rumah kamu mengandung timbal.
  9. Gunakan alat pelindung diri kalau harus kerja di lingkungan yang berisiko tinggi kena paparan timbal.
  10. Gunakan peralatan masak yang berlogo SNI.
  11. Kelola limbah rumah tangga dengan cara yang benar.

KPM diharapkan bisa memahami dan menjalankan poin-poin ini di kehidupan sehari-hari.

Itu dia info penting tentang bahaya timbal dari surat edaran Kemensos yang wajib banget dipahami sama KPM. Semoga bermanfaat, ya!***

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts