Penasaran Gimana Kerjasama BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja Bantu Korban Kecelakaan? Cek Yuk!

Rate this post
Kecelakaan lalu lintas jadi salah satu penyebab utama cedera bahkan kematian di jalan raya. Makanya, penting banget buat kita tahu gimana sih sistem penjaminan kesehatan kalau ada kejadian kayak gini.

Banyak yang sering nanya, “Kalau ada korban kecelakaan, apakah BPJS Kesehatan yang nanggung? Gimana mekanismenya? Ada instansi lain yang terlibat nggak?”

Nah, lewat podcast di YouTube @BPJS Kesehatan, mereka jelasin soal gimana sih cara kerja sistem penjaminan kecelakaan. Yuk simak penjelasannya!

Read More

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja

Jadi, BPJS Kesehatan nggak sepenuhnya tanggung jawab soal kecelakaan lalu lintas, lho! Berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 52, manfaat kesehatan yang udah dijamin oleh instansi lain, kayak Jasa Raharja, nggak lagi dijamin sama JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Jasa Raharja adalah badan yang bertugas jadi penjamin pertama kalau ada kecelakaan. Mereka nanggung kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu kendaraan, baik itu darat, laut, atau udara.

Korban kecelakaan bisa dapet santunan dari Jasa Raharja, maksimal Rp50 juta buat yang meninggal dunia dan Rp20 juta buat biaya perawatan medis. Kalau udah lewat batas penjaminan Jasa Raharja, baru deh BPJS Kesehatan ambil alih jadi penjamin berikutnya.

Mekanisme Penjaminan Kecelakaan

Begitu kecelakaan terjadi, korban bisa langsung dapet perawatan di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat. Pilih deh faskes yang udah kerja sama sama BPJS Kesehatan biar proses penjaminannya makin lancar.

Setelah perawatan, pihak rumah sakit bakal masukin data kecelakaan ke aplikasi yang terhubung ke Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, dan kepolisian. Nah, penting banget nih, pastiin juga kalau status kepesertaan JKN kamu masih aktif. Soalnya ini bakal pengaruh ke proses penjaminan lanjutan setelah Jasa Raharja selesai.

Kalau ada kecelakaan tunggal yang nggak ditanggung Jasa Raharja, BPJS Kesehatan tetap bakal kasih perlindungan selama status peserta JKN-nya aktif.

Itu dia penjelasan lengkapnya, semoga bermanfaat ya!***

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts