Maaf, Tapi 8 Kriteria Ini Gak Boleh Dapat Bansos dari Pemerintah!

Rate this post

Yo, guys! Kita semua tahu kalau Bansos (Bantuan Sosial) itu program keren dari pemerintah lewat Kementerian Sosial untuk bantu masyarakat. Tujuannya jelas: biar orang-orang yang kurang mampu bisa merasakan kehidupan yang lebih baik dan ngurangin angka kemiskinan di Indonesia. Nah, kabar baiknya, program ini ngasih banyak manfaat buat mereka yang butuh!

Tapi, jangan salah! Ada syarat yang harus dipatuhi, lho. Kementerian Sosial udah ngeluarin Keputusan Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial No 8 tahun 2024, dan ada beberapa kriteria yang bikin kamu eligible (berhak) untuk menerima Bansos. Berikut kriteria penerima yang diperbolehkan:

Read More
  • Ibu hamil
  • Anak usia dini
  • Anak-anak yang masih sekolah, dari SD sampai SMK
  • Lansia
  • Penyandang disabilitas

Tapi, ada 8 kriteria yang justru gak boleh dapat Bansos dari pemerintah. Cekidot:

  1. Berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara)
  2. Berstatus TNI/Polri
  3. Pensiunan ASN, TNI/Polri
  4. Pendamping sosial
  5. Guru tersertifikasi
  6. Punya penghasilan rutin dari APBN dan APBD
  7. Terdaftar di Dirjen administrasi hukum umum Kemenkumham sebagai pemilik CV atau direksi/komisaris
  8. Penghasilan di atas upah minimum Kabupaten/Kota

Jadi, buat kalian yang merasa memenuhi syarat, jangan lewatkan kesempatan ini! Pastikan semua data sudah benar dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Semoga info ini bermanfaat, ya!

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts